PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
Pasal 70
(1) Dalam
hal
pemeriksaan
dilakukan
terhadap
Wajib
Pajak
yang
melakukan kegiatan usaha Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau
seluruh permintaan peminjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69
ayat (3) sehingga besarnya pajak terutang tidak dapat dihitung, Tim
Pemeriksa Pajak menghitung pajak terutang secara jabatan.
(2) Perhitungan pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diperoleh melalui:
a. hasil pengamatan/Checker paling lama selama 1 (satu) bulan;
b. hasilanalisispemeriksa; dan
c. keteranganlain.
Bagian Ketujuh Penyegelan https://jdih.tangerangkota.go.id/
