Pasal 69
(1) Setiap penyerahan buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain dari Wajib Pajak, Tim Pemeriksa Pajak harus membuat bukti peminjaman. (2) Dalam hal buku, catatan dan dokumen yang dipinjam berupa fotokopi dan/atau data yang dikelola secara elektronik, Wajib Pajak yang diperiksa harus membuat surat pernyataan bahwa fotokopi dan/atau data yang dikelola secara elektronik yang dipinjamkan kepada Tim Pemeriksa Pajak adalah sesuai dengan aslinya. (3) Dalam hal jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf c atau ayat (3) huruf d, terlampaui tidak dipenuhi sebagian atau seluruhnya, Tim Pemeriksa Pajak harus membuat berita acara mengenai hal tersebut (4) Dalam hal buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain perlu dilindungi kerahasiaannya, Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan agar pelaksanaan Pemeriksaan dapat dilakukan di tempat Wajib Pajak dengan menyediakan ruangan khusus.
