Pasal 68
(1) Pemeriksa dapat melakukan peminjaman Dokumen kepada Wajib Pajak
dalam rangka Pemeriksaan Lapangan dan/atau Pemeriksaan Kantor.
(2) Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan dengan Pemeriksaan Lapangan:
a. buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara
elektronik
serta
keterangan
lain
yang
diperlukan
dan
diperoleh/ditemukan pada saat pelaksanaan pemeriksaan di tempat
Wajib Pajak, dipinjam pada saat itu juga dan Tim pemeriksa Pajak
membuat bukti peminjaman;
b. dalam hal buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola
secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan dan belum
diperoleh/ditemukan
pada
saat
pelaksanaan
pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, Tim Pemeriksa Pajak membuat
surat permintaan peminjaman; dan/atau
c. buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara
elektronik serta keterangan lain sebagaimana dimaksud pada huruf
b, wajib diserahkan kepada Tim Pemeriksa Pajak paling lama 7
(tujuh) hari kalender sejak surat permintaan peminjaman buku,
catatan, dan dokumen disampaikan kepada Wajib Pajak.
(3) Dalam hal Pemeriksaan dilaksanakan dengan Pemeriksaan Kantor:
a. buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara
elektronik serta keterangan lain yang diperlukan oleh Tim Pemeriksa
Pajak, harus dicantumkan pada surat panggilan;
b. buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara
elektronik serta keterangan lain sebagaimana dimaksud pada huruf
a, wajib dipinjamkan pada saat Wajib Pajak memenuhi panggilan dan
Tim Pemeriksa Pajak membuat bukti peminjaman;
c. dalam hal buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola
secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan belum
dipinjamkan
pada
saat
Wajib
Pajak
memenuhi
panggilan
sebagaimana dimaksud pada huruf b, Tim Pemeriksa Pajak membuat
surat permintaan peminjaman;
d. buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara
elektronik serta keterangan lain sebagaimana dimaksud pada huruf
c, wajib diserahkan kepada Tim Pemeriksa Pajak paling lama 7
(tujuh) hari kalender sejak surat panggilan sebagaimana dimaksud
pada huruf a yang memuat permintaan peminjaman diterima oleh
Wajib Pajak.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
(4) Dalam hal buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain belum dipenuhi dan jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c atau ayat (2) huruf d, belum terlampaui, Tim Pemeriksa Pajak dapat menyampaikan peringatan secara tertulis paling banyak 3 (tiga) kali.
