PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
Pasal 62
(1) Penyelesaian Pemeriksaan dengan membuat LHP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 60 huruf b, dilakukan dalam hal:
a. Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah
dewasa dari Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan ditemukan
atau memenuhi panggilan Pemeriksaan, dan Pemeriksaan dapat
diselesaikan dalam jangka waktu Pemeriksaan.
b. Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah
dewasa dari Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan ditemukan
atau memenuhi panggilan Pemeriksaan, dan pengujian kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan belum dapat diselesaikan sampai
dengan:
- berakhirnya perpanjangan jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2); atau
- berakhirnya perpanjangan jangka waktu pengujian Pemeriksaan
Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3).
(2) Pemeriksaan Lapangan atau Pemeriksaan Kantor yang pengujiannya
belum diselesaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus
diselesaikan dengan menyampaikan SPHP dalam jangka waktu paling
lama 7 (tujuh) hari kerja sejak berakhirnya:
a. perpanjangan jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2); atau
b. perpanjangan jangka waktu pengujian Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3), dan dilanjutkan tahapan Pemeriksaan sampai dengan pembuatan LHP.
