PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
Pasal 61
Penyelesaian Pemeriksaan dengan membuat LHP Sumir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 60 huruf a dilakukan dalam hal:
a. Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah
dewasa dari Wajib Pajak yang diperiksa:
- tidak ditemukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan diterbitkan; atau
- tidak memenuhi panggilan Pemeriksaan dalam jangka waktu 3 (tiga)
bulan sejak tanggal Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan
Kantor diterbitkan.
b. Pemeriksaan Ulang tidak mengakibatkan adanya tambahan atas jumlah Pajak yang telah ditetapkan dalam surat ketetapan Pajak sebelumnya.; dan c. terdapat keadaan tertentu berdasarkan pertimbangan Wali Kota.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
