PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
Pasal 109
Pemeriksa tidak dikenai sanksi dalam hal Pemeriksaan yang dilakukan telah sesuai dengan standar Pemeriksaan, serta dilaksanakan berdasarkan iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
