PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
Pasal 32
Penanggung Pajak dilarang: a. memindahkan hak, memindahtangankan, menyewakan, meminjamkan, menyembunyikan, menghilangkan, atau merusak Barang yang telah disita b. membebani barang tidak bergerak yang telah disita dengan hak tanggungan untuk pelunasan utang tertentu; c. membebani Barang bergerak yang telah disita dengan fidu sia atau diagunkan untuk pelunasan utang tertentu; dan/ atau d. merusak, mencabut, atau menghilangkan segel sita atau salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita yang telah ditempel pada Barang sitaan. https://jdih.tangerangkota.go.id/
Bagian Kelima Lelang
