PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
Pasal 30
(1)
Atas Barang yang disita dapat ditempeli atau diberi segel sita.
(2)
Penempelan segel Sita dilaksanakan dengan memperhatikan jenis,
sifat dan bentuk Barang sitaan.
(3)
Segel Sita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang-
kurangnya:
a.
kata ""DI SITA"";
b.
nomor dan tanggal Berita Acara Pelaksanaan Sita; dan
c.
larangan
untuk
memindahtangankan,
memindahkan
hak,
meminjamkan, atau merusak Barang yang disita.
