Pasal 103
(1) Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 102 ayat (1) dapat disampaikan secara langsung kepada
Wajib Pajak pada saat dimulainya Pemeriksaan Lapangan atau
disampaikan melalui faksimili, pos dengan bukti pengiriman surat, atau
jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman.
(2) Dalam hal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan
secara langsung dan Wajib Pajak tidak berada di tempat, Surat
Pemberitahuan Pemeriksaa Lapangan dapat disamp aikan kepada:
a. wakil atau kuasa dari Wajib Pajak; atau
b. pihak yang dapat mewakili Wajib Pajak, yaitu:
pegawai dari Wajib Pajak yang menurut Pemeriksa dapat mewakili Wajib Pajak, dalam ha Pemeriksaan dilakukan terhadap Wajib Pajak Badan; atau
https://jdih.tangerangkota.go.id/anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak yang menurut Pemeriksa dapat mewakili Wajib Pajak, dalam hal Pemeriksaan dilakukan terhadap Wajib Pajak orang pribadi. (3) Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2) dapat disampaikan melalui faksimili, pos dengan bukti pengiriman surat, atau jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman. (4) Dalam hal pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat ditemui, Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan melalui pos atau jasa pengiriman lainnya dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapan gan dianggap telah disampaikan.
