Pasal 22
(1)
Penyitaan dilaksanakan oleh Jurusita Pajak dengan disaksikan oleh
sekurang-kurangnya 2 (dua) orang yang telah dewasa, penduduk
Indonesia, dikenal oleh Jurusita Pajak, dan dapat dipercaya.
(2)
Dalam melaksanakan Penyitaan, Jurusita Pajak harus:
a.
memperlihatkan kartu tanda pengenal Jurusita Pajak;
b.
memperlihatkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan; dan
c.
memberitahukantentangmaksud dan tujuanpenyitaan.
(3)
Setiap melaksanakanPenyitaan, Jurusita Pajak harusmembuat Berita
Acara Pelaksanaan Sita yang ditandatangani oleh Jurusita Pajak,
Penanggung Pajak, dan saksi-saksi.
(4)
dalamhalPenanggung Pajak menolakuntukmenandatangani Berita
Acara
Pelaksanaan
Sita,
Jurusita
Pajak
harusmencantumkanpenolakantersebutdalam
Berita
Acara
Pelaksanaan
Sita,
dan
Berita
Acara
Pelaksanaan
Sita
tersebutditandatangani oleh Jurusita Pajak dan saksi-saksi.
(5)
Berita acara pelaksanaan Sita sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
tetap sah dan mempunyai kekuatan mengikat.
(6)
Penyitaan tetap dapat dilaksanakan walaupun Penanggung Pajak
tidak hadir, sepanj ang salah seorang saksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berasal dari Pemerintah Daerah setempat sekurang-
kurangnya setingkat Sekretaris Kelurahan atau Sekretaris Desa.
(7)
dalam hal pelaksanaan penyitaan tidak dihadiri oleh Penanggung
Pajak, Berita Acara Pelaksanaan Sita ditandatangani oleh Jurusita
Pajak dan saksi-saksi, dan Berita Acara Pelaksanaan Sita tersebut
tetap sah dan mempunyai kekuatan mengikat.
https://jdih.tangerangkota.go.id/
(8) Salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita dapat ditempelkan pada Barang bergerak dan/atau Barang tidak bergerak yang disita, atau di tempat barang bergerak dan/atau Barang tidak bergerak yang disita berada, atau di tempat-tempat umum (9) Salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita disampaikan kepada Penanggung Pajak dan instansi terkait. (10) Jurusita Pajak menjalankan tugas di wilayah kerja BPKD, kecuali ditetapkan lain oleh Wali Kota.
