PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
Pasal 6
Jurusita Pajak diberhentikan apabila: a. meninggal dunia; b. pensiun; c. alihtugasataukepentingandinaslainnya; d. lalai atau tidak cakap dalam menjalankan tugas; e. melakukanperbuatantercela; f. melanggar sumpah atau janji Jurusita Pajak; atau g. sakit jasmani atau rohani terus menerus.
Bagian Kedua Tata Cara Penagihan
