PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
Pasal 28
(1)
Barang yang telah disita dititipkan kepada Penanggung Pajak, kecuali
apabila menurut Jurusita Pajak Barang dimaksud perlu disimpan di
kantor Pejabat atau di tempat lain.
(2)
Dalam hal Penyitaan tidak dihadiri oleh Wajib Pajak dan/atau
Penanggung Pajak:
a.
Barang bergerak yang telah disita dapat dititipkan kepada aparat
Pemerintah Daerah yang menjadi saksi dalam pelaksanaan sita;
dan/atau
b.
Barang tidak bergerak pengawasannya diserahkan kepada aparat
Pemerintah Daerah yang menjadi saksi dalam pelaksanaan sita
tersebut.
(3)
Tempat lain yang dapat digunakan sebagai tempat penitipan Barang
yang telah disita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Wali Kota.
