PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
Pasal 64
(1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan oleh Pemeriksa yang tergabung dalam suatu tim Pemeriksa berdasarkan SP2. (2) SP2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan untuk satu atau beberapa tahun dalam suatu bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang sama, atau untuk satu bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak terhadap satu Wajib Pajak. https://jdih.tangerangkota.go.id/
(3) Dalam hal susunan tim Pemeriksa diubah, ketua tim pelaksana Pemeriksaan harus menerbitkan surat perubahan tim Pemeriksa. (4) Dalam hal tim Pemeriksa dibantu oleh tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (4), tenaga ahli tersebut bertugas berdasarkan surat tugas yang diterbitkan oleh Wali Kota.
