KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 1
(1) Kementerian Sekretariat Negara berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Sekretariat Negara dipimpin oleh Menteri.
Pasal 2
Kementerian Sekretariat Negara mempunyai tugas
menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan
negara untuk membantu Presiden dan Wakil Presiden
dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Kementerian Sekretariat Negara menyelenggarakan
fungsi:
www.peraturan.go.id
2020, No.45 -3-
- pemberian dukungan teknis dan administrasi
kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, dan media kepada Presiden;
- pemberian dukungan teknis dan administrasi
kerumahtanggaan dan keprotokolan, serta analisis
kebijakan kepada Wakil Presiden dalam membantu
Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara;
- pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi
atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan
Udara, dalam hal pengangkatan dan pemberhentian
perwira Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia, penganugerahan gelar,
tanda jasa, dan tanda kehormatan, yang wewenang penetapannya berada pada Presiden, serta koordinasi
pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga termasuk Tamu Negara setingkat Kepala
Negara/ Kepala Pemerintahan negara asing;
- pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyiapan izin prakarsa dan
penyelesaian Rancangan Peraturan Perundang-
undangan, penyelesaian dan penanganan terkait dengan litigasi, permasalahan hukum, penyelesaian
Rancangan Keputusan Presiden mengenai grasi,
amnesti, abolisi, rehabilitasi, remisi perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana
sementara, kewarganegaraan Republik Indonesia,
ekstradisi, dan keanggotaan Indonesia pada organisasi
internasional;
- pemberian dukungan teknis, administrasi, dan
analisis dalam penyelenggaraan hubungan dengan lembaga negara, lembaga nonstruktural, lembaga
daerah, organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, dan penanganan pengaduan masyarakat kepada
Presiden, Wakil Presiden dan/atau Menteri, serta
penyiapan dan analisis bahan kebijakan Menteri;
www.peraturan.go.id
2020, No.45 -4-
- pemberian dukungan teknis, administrasi, dan
analisis dalam pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun pejabat negara, pejabat pemerintahan,
pejabat lainnya, dan Aparatur Sipil Negara yang
wewenang penetapannya berada pada Presiden;
- pembinaan, penataan, dan pengembangan Aparatur
Sipil Negara, organisasi, tata laksana, dan reformasi
birokrasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
- koordinasi dan perumusan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum dan
litigasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, serta pengelolaan
arsip Kepresidenan, pemberian dukungan prasarana dan sarana untuk mantan Presiden, mantan Wakil
Presiden, dan pejabat negara tertentu, serta dukungan
administrasi kepada Dokter Kepresidenan;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian Sekretariat
Negara;
- penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi kerja sama
teknik antara Pemerintah Indonesia dengan Mitra
Pembangunan, dan penanganan administrasi perjalanan dinas luar negeri;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Sekretariat Negara; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden
dan Wakil Presiden serta oleh peraturan perundang-
undangan.
www.peraturan.go.id
2020, No.45 -5-
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 4
Kementerian Sekretariat Negara terdiri atas:
Sekretariat Kementerian;
Sekretariat Presiden;
Sekretariat Wakil Presiden;
Sekretariat Militer Presiden;
Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi
Hukum;
- Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan
Kemasyarakatan;
Deputi Bidang Administrasi Aparatur;
Staf Ahli Bidang Politik, Pertahanan, dan Keamanan;
Staf Ahli Bidang Ekonomi, Kemaritiman, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan;
Staf Ahli Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan
Pemerintahan;
- Staf Ahli Bidang Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi; dan
- Staf Ahli Bidang Komunikasi Politik dan Kehumasan.
Bagian Kedua
Sekretariat Kementerian
Pasal 5
(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris
Kementerian.
www.peraturan.go.id
2020, No.45 -6-
Pasal 6
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Sekretariat Negara.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
koordinasi kegiatan Kementerian Sekretariat Negara;
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran di lingkungan Kementerian Sekretariat
Negara dan lembaga lain yang anggarannya secara administratif dikoordinasikan oleh Kementerian
Sekretariat Negara, serta pengembangan sistem akuntabilitas kinerja;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi keuangan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan lembaga lain yang
anggarannya secara administratif dikoordinasikan oleh
Kementerian Sekretariat Negara, ketatausahaan, kerumahtanggaan, keprotokolan, kesehatan, dan
hubungan masyarakat, serta arsip dan dokumentasi
Kepresidenan dan kementerian;
- koordinasi perencanaan, pelaksanaan, monitoring,
evaluasi, dan fasilitasi kerja sama teknik antara
Pemerintah Indonesia dengan Mitra Pembangunan,
serta penanganan administrasi perjalanan dinas luar
negeri;
- pemberian dukungan prasarana dan sarana untuk mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, dan pejabat
negara tertentu, serta dukungan administrasi kepada Dokter Kepresidenan;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan
negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
www.peraturan.go.id
2020, No.45 -7-
- pengelolaan sistem pemerintahan berbasis elektronik
di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 8
(1) Sekretariat Kementerian terdiri atas paling banyak 7
(tujuh) Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat
dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk
paling banyak 5 (lima) Bagian.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Biro yang menangani fungsi umum
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 7 (tujuh) Bagian.
(5) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(4) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau
paling banyak 4 (empat) Subbagian.
(6) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), Bagian yang menangani ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai
dengan kebutuhan.
Bagian Ketiga
Sekretariat Presiden
Pasal 9
(1) Sekretariat Presiden berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Presiden dipimpin oleh Kepala Sekretariat
Presiden.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Sekretariat
Presiden dapat menerima penugasan langsung dari
Presiden.
www.peraturan.go.id
2020, No.45 -8-
Pasal 10
Sekretariat Presiden mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi
kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, dan media kepada
Presiden.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10, Sekretariat Presiden menyelenggarakan fungsi:
- pelayanan kerumahtanggaan Presiden dan/atau
Istri/Suami Presiden;
- pelaksanaan urusan keprotokolan dan acara
perjalanan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden di
dalam maupun di luar negeri;
- koordinasi kegiatan pers dan media kegiatan Presiden
dan/atau Istri/Suami Presiden, serta acara lainnya di lingkungan Sekretariat Presiden;
- koordinasi pengelolaan istana Kepresidenan, museum,
dan koleksi benda-benda seni;
- koordinasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan
administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan Sekretariat Presiden;
- pengelolaan dana operasional dan bantuan
kemasyarakatan Presiden;
- pemberian petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada para
Ajudan Presiden dan Ajudan Istri/Suami Presiden;
- koordinasi Dokter Kepresidenan dalam rangka
pemberian layanan kesehatan Presiden dan/atau
Istri/Suami Presiden; dan
- pelaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan Menteri.
Pasal 12
Sekretariat Presiden terdiri atas:
- Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana; dan
www.peraturan.go.id
2020, No.45 -9-
- Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media.
Paragraf 1
Deputi Bidang Administrasi
dan Pengelolaan Istana
Pasal 13
(1) Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Sekretariat Presiden.
(2) Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana
dipimpin oleh Deputi.
Pasal 14
Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana
mempunyai tugas membantu Kepala Sekretariat Presiden dalam menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur
organisasi di lingkungan Sekretariat Presiden, pengelolaan istana-istana Kepresidenan, museum, koleksi benda-benda
seni, dan pengelolaan dana operasional dan bantuan
kemasyarakatan Presiden, serta pelayanan kegiatan penting lainnya di lingkungan Sekretariat Presiden.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14, Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan
Istana menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana, program, anggaran, dan
akuntabilitas kinerja di lingkungan Sekretariat
Presiden;
- perencanaan dan pelaksanaan dukungan
kerumahtanggaan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya
yang meliputi kegiatan jamuan, tata graha, peralatan,
dan seni budaya;
www.peraturan.go.id
2020, No.45 -10-
- perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan Istana-
istana Kepresidenan;
- pengelolaan dana operasional dan bantuan
kemasyarakatan Presiden;
- pengelolaan museum dan koleksi benda-benda seni
Kepresidenan;
- pemberian dukungan administrasi yang meliputi
ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, organisasi, tata laksana, arsip, dan
dokumentasi di lingkungan Sekretariat Presiden;
- pengelolaan data dan informasi, serta perpustakaan
Kepresidenan;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan
negara di lingkungan Sekretariat Presiden; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala
Sekretariat Presiden.
Pasal 16
(1) Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana
terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat
dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling
banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), Bagian yang menangani ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai
dengan kebutuhan.
www.peraturan.go.id
2020, No.45 -11-
Paragraf 2
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media
Pasal 17
(1) Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
Sekretariat Presiden.
(2) Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media dipimpin oleh
Deputi.
Pasal 18
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media mempunyai tugas
membantu Kepala Sekretariat Presiden dalam
menyelenggarakan urusan keprotokolan, pers, media, pelayanan informasi, dan dokumentasi kegiatan Presiden
dan/atau Istri/Suami Presiden.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media
menyelenggarakan fungsi:
- perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan keprotokolan kegiatan Presiden dan/atau Istri/ Suami
Presiden, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya
di dalam maupun di luar negeri;
- perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan pers dan
media, peliputan dan analisis berita kegiatan Presiden
dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara, dan
kegiatan penting lainnya;
- perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pelayanan
informasi, data, dan dokumentasi kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara, dan
kegiatan penting lainnya di dalam maupun di luar negeri; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala
Sekretariat Presiden.
www.peraturan.go.id
2020, No.45 -12-
Pasal 20
(1) Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media terdiri atas
paling banyak 2 (dua) Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat
dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling
banyak 3 (tiga) Subbagian.
Pasal 21
(1) Di lingkungan Sekretariat Presiden terdapat beberapa
Istana Kepresidenan.
(2) Istana Kepresidenan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Sekretariat Wakil Presiden
Pasal 22
(1) Sekretariat Wakil Presiden berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Wakil Presiden dipimpin oleh Kepala
Sekretariat Wakil Presiden.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Sekretariat
Wakil Presiden dapat menerima penugasan langsung
dari Wakil Presiden.
Pasal 23
Sekretariat Wakil Presiden mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan
administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, serta
analisis kebijakan kepada Wakil Presiden dalam membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.
www.peraturan.go.id
2020, No.45 -13-
Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23, Sekretariat Wakil Presiden menyelenggarakan
fungsi:
- pemberian dukungan data, informasi, dan analisis
kebijakan di bidang pembangunan ekonomi dan
peningkatan daya saing, pembangunan manusia dan
pemerataan pembangunan, serta pemerintahan dan wawasan kebangsaaan kepada Wakil Presiden;
- pelayanan kerumahtanggaan Wakil Presiden dan/
atau Istri/Suami Wakil Presiden;
- pelaksanaan urusan keprotokolan dan acara
perjalanan Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil
Presiden di dalam maupun di luar negeri;
- koordinasi kegiatan pers dan media, pelayanan
informasi dan dokumentasi kegiatan Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden, serta acara
lainnya di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden;
- koordinasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan Sekretariat Wakil Presiden;
pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Wakil Presiden;
pemberian petunjuk teknis di bidang
kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada para Ajudan Wakil Presiden dan Ajudan Istri/Suami Wakil
Presiden;
- koordinasi Dokter Kepresidenan dalam rangka
pemberian layanan kesehatan Wakil Presiden
dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden; dan
- pelaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Wakil Presiden dan Menteri.
Pasal 25
Sekretariat Wakil Presiden terdiri atas:
- Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Ekonomi dan Peningkatan Daya Saing;
www.peraturan.go.id
2020, No.45 -14-
- Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan
Manusia dan Pemerataan Pembangunan;
- Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan
dan Wawasan Kebangsaan; dan
- Deputi Bidang Administrasi.
Paragraf 1
Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Ekonomi dan Peningkatan Daya Saing
Pasal 26
(1) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan
Ekonomi dan Peningkatan Daya Saing berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekretariat Wakil Presiden.
(2) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan
Ekonomi dan Peningkatan Daya Saing dipimpin oleh
Deputi.
Pasal 27
Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan
Ekonomi dan Peningkatan Daya Saing mempunyai tugas membantu Kepala Sekretariat Wakil Presiden dalam
menyelenggarakan pemberian dukungan data, informasi,
dan analisis kebijakan di bidang pembangunan ekonomi dan peningkatan daya saing kepada Wakil Presiden dalam
membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan
negara.
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan
Pembangunan Ekonomi dan Peningkatan Daya Saing menyelenggarakan fungsi:
- pengolahan data, informasi, dan penyiapan laporan
mengenai masalah kebijakan di bidang pembangunan
www.peraturan.go.id
2020, No.45 -15-
ekonomi dan peningkatan daya saing yang timbul
serta dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan;
- pelaksanaan analisis perkembangan pelaksanaan
kebijakan pemerintah di bidang pembangunan
ekonomi dan peningkatan daya saing yang ditetapkan
Presiden atau Wakil Presiden, berikut permasalahan
yang timbul dan upaya pemecahannya;
- penyerapan pandangan yang berkembang di kalangan pemerintah, lembaga negara, organisasi politik,
organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan,
masyarakat akademik, media massa, dan pihak-pihak
lainnya yang dipandang perlu;
- penyiapan bahan rapat, pidato/sambutan, audiensi,
dan kunjungan kerja Wakil Presiden; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala
Sekretariat Wakil Presiden.
Pasal 29
(1) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan
Ekonomi dan Peningkatan Daya Saing terdiri atas
paling banyak 3 (tiga) Asisten Deputi.
(2) Asisten Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Untuk memberikan dukungan administrasi, dalam
pelaksanaan tugas dan fungsinya Asisten Deputi dapat dibantu oleh Bagian yang melaksanakan fungsi
administrasi.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Paragraf 2 Deputi Bidang Dukungan Kebijakan
Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan
Pasal 30
(1) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan
Manusia dan Pemerataan Pembangunan berada di
www.peraturan.go.id
2020, No.45 -16-
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
Sekretariat Wakil Presiden.
(2) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan
Manusia dan Pemerataan Pembangunan dipimpin oleh
Deputi.
Pasal 31
Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan mempunyai tugas
membantu Kepala Sekretariat Wakil Presiden dalam
menyelenggarakan pemberian dukungan data, informasi,
dan analisis kebijakan di bidang pembangunan manusia
dan pemerataan pembangunan kepada Wakil Presiden
dalam membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 32
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan
Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan
menyelenggarakan fungsi:
- pengolahan data, informasi, dan laporan mengenai masalah kebijakan di bidang pembangunan manusia
dan pemerataan pembangunan yang timbul serta
dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan;
- pelaksanaan analisis perkembangan pelaksanaan
kebijakan pemerintah di bidang pembangunan
manusia dan pemerataan pembangunan berikut
permasalahan yang timbul dan upaya pemecahannya;
- penyerapan pandangan yang berkembang di kalangan
pemerintah, lembaga negara, organisasi politik, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan,
masyarakat akademik, media massa, dan pihak-pihak lainnya yang dipandang perlu;
- penyiapan bahan rapat, pidato/sambutan, audiensi,
dan kunjungan kerja Wakil Presiden; dan
www.peraturan.go.id
2020, No.45 -17-
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala
Sekretariat Wakil Presiden.
Pasal 33
(1) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan
Manusia dan Pemerataan Pembangunan terdiri atas
paling banyak 3 (tiga) Asisten Deputi.
(2) Asisten Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Untuk memberikan dukungan administrasi, dalam
pelaksanaan tugas dan fungsinya Asisten Deputi dapat
dibantu oleh Bagian yang melaksanakan fungsi
administrasi.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Paragraf 3
Deputi Bidang Dukungan Kebijakan
Pemerintahan dan Wawasan Kebangsaan
Pasal 34
(1) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan
dan Wawasan Kebangsaan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Sekretariat Wakil
Presiden.
(2) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan
dan Wawasan Kebangsaan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 35
Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan
Wawasan Kebangsaan mempunyai tugas membantu Kepala Sekretariat Wakil Presiden dalam menyelenggarakan
pemberian dukungan data, informasi, dan analisis kebijakan di bidang pemerintahan dan wawasan
kebangsaan kepada Wakil Presiden dalam membantu
Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.
www.peraturan.go.id
2020, No.45 -18-
Pasal 36
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan
dan Wawasan Kebangsaan menyelenggarakan fungsi:
- pengolahan data, informasi, dan laporan mengenai
masalah kebijakan di bidang pemerintahan dan
wawasan kebangsaan yang timbul serta dihadapi
dalam penyelenggaraan pemerintahan;
- pelaksanaan analisis perkembangan pelaksanaan
kebijakan pemerintah di bidang pemerintahan dan
wawasan kebangsaaan berikut permasalahan yang
timbul dan upaya pemecahannya;
- penyerapan pandangan yang berkembang di kalangan
pemerintah, lembaga negara, organisasi politik, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan,
masyarakat akademik, media massa, dan pihak-pihak lainnya yang dipandang perlu;
- penyiapan bahan rapat, pidato/sambutan, audiensi,
dan kunjungan kerja Wakil Presiden; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala
Sekretariat Wakil Presiden.
Pasal 37
(1) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan
dan Wawasan Kebangsaan terdiri atas paling banyak 4 (empat) Asisten Deputi.
(2) Asisten Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Untuk memberikan dukungan administrasi, dalam
pelaksanaan tugas dan fungsinya Asisten Deputi dapat
dibantu oleh Bagian yang melaksanakan fungsi administrasi.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
www.peraturan.go.id
2020, No.45 -19-
Paragraf 4
Deputi Bidang Administrasi
Pasal 38
(1) Deputi Bidang Administrasi berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Sekretariat Wakil
Presiden.
(2) Deputi Bidang Administrasi dipimpin oleh Deputi.
Pasal 39
Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas membantu
Kepala Sekretariat Wakil Presiden dalam memberikan
pelayanan kerumahtanggaan, keprotokolan, pers dan
media kepada Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden, koordinasi pelaksanaan tugas pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden, serta pengelolaan
dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Wakil
Presiden.
Pasal 40
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan
fungsi:
- penyusunan rencana, program, anggaran, dan akuntabilitas kinerja di lingkungan Sekretariat Wakil
Presiden;
- perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan
keprotokolan kegiatan Wakil Presiden dan/atau
Istri/Suami Wakil Presiden;
- perencanaan dan pelaksanaan dukungan kerumahtanggaan Wakil Presiden dan/atau
Istri/Suami Wakil Presiden;
- pengelolaan dana operasional dan bantuan
kemasyarakatan Wakil Presiden;
- pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
www.peraturan.go.id
2020, No.45 -20-
kerumahtanggaan, organisasi, tata laksana, teknologi
informasi, perpustakaan, arsip, dan dokumentasi di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan
negara di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden;
- perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan pers dan
media kegiatan Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami
Wakil Presiden; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala
Sekretariat Wakil Presiden.
Pasal 41
(1) Deputi Bidang Administrasi terdiri atas paling banyak
5 (lima) Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat
dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), Bagian yang menangani ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai
dengan kebutuhan.
Bagian Kelima
Sekretariat Militer Presiden
Pasal 42
(1) Sekretariat Militer Presiden berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Militer Presiden dipimpin oleh Sekretaris
Militer Presiden.
www.peraturan.go.id
2020, No.45 -21-
(3) Sekretaris Militer Presiden karena jabatannya
melaksanakan tugas sebagai Sekretaris Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Militer
Presiden dapat menerima penugasan langsung dari
Presiden.
Pasal 43
Sekretariat Militer Presiden mempunyai tugas
menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan
administrasi kepada Presiden dalam menyelenggarakan
kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut,
dan Angkatan Udara, dalam hal pengangkatan dan
pemberhentian perwira Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, penganugerahan
gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan yang wewenangnya berada pada Presiden, serta koordinasi
pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga
termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara asing.
Pasal 44
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43, Sekretariat Militer Presiden menyelenggarakan
fungsi:
- pemberian dukungan teknis dan administrasi personel
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang berkaitan dengan
pengangkatan atau pemberhentian dalam jabatan
serta kepangkatan perwira Tentara Nasional Indonesia
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia serta pengangkatan atau pemberhentian dari dinas
keprajuritan yang wewenang penetapannya berada pada Presiden;
- koordinasi penyelenggaraan pengamanan fisik dan
nonfisik bagi Presiden dan Wakil Presiden beserta
www.peraturan.go.id
2020, No.45 -22-
keluarga, termasuk Tamu Negara setingkat Kepala
Negara/Kepala Pemerintahan negara asing;
- pelaksanaan kegiatan teknis dan administrasi
penganugerahan gelar pahlawan, tanda jasa, dan
tanda kehormatan yang wewenang penetapannya
berada pada Presiden;
- pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait
mengenai penganugerahan tanda jasa dan tanda kehormatan secara imbal balik antara Pemerintah
Republik Indonesia dengan Pemerintah negara asing;
- pembinaan personel dan pemberian petunjuk teknis di
bidang pengamanan kepada Ajudan Presiden, Ajudan
Wakil Presiden, Ajudan Istri/Suami Presiden, Ajudan
Istri/Suami Wakil Presiden, Ajudan Tamu Negara Asing, Dokter Pribadi Presiden, Dokter Pribadi Wakil
Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden, serta pembinaan anggota Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang bertugas di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet;
- pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Militer Presiden; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden
dan Menteri.
Pasal 45
(1) Sekretariat Militer Presiden terdiri atas paling banyak
4 (empat) Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat
dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk
paling banyak 4 (empat) Bagian.
www.peraturan.go.id
2020, No.45 -23-
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Bagian Keenam
Deputi Bidang Perundang-undangan
dan Administrasi Hukum
Pasal 46
(1) Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi
Hukum berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi
Hukum dipimpin oleh Deputi.
Pasal 47
Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi
Hukum mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian
dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyiapan izin prakarsa dan penyelesaian Rancangan
Peraturan Perundang-undangan, penyelesaian dan
penanganan terkait dengan litigasi, permasalahan hukum, penyelesaian Rancangan Keputusan Presiden mengenai
grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi, remisi perubahan dari
pidana penjara seumur hidup menjadi pidana sementara, kewarganegaraan Republik Indonesia, ekstradisi, dan
keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional.
Pasal 48
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47, Deputi Bidang Perundang-undangan dan
Administrasi Hukum menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan analisis dalam rangka penyiapan izin prakarsa penyusunan Rancangan Undang-Undang,
Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, Rancangan Peraturan Presiden, Rancangan
www.peraturan.go.id
2020, No.45 -24-
Keputusan Presiden, dan Rancangan Instruksi
Presiden;
- pemantauan dan analisis dalam penyusunan
Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan
Peraturan Pemerintah, Rancangan Peraturan
Presiden, Rancangan Keputusan Presiden, dan
Rancangan Instruksi Presiden;
- pelaksanaan analisis dalam penyelesaian Rancangan
Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan
Pemerintah, Rancangan Peraturan Presiden,
Rancangan Keputusan Presiden, dan Rancangan
Instruksi Presiden;
- pelaporan proses penyusunan Rancangan Undang-
Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah,
Rancangan Peraturan Presiden, Rancangan
Keputusan Presiden, dan Rancangan Instruksi Presiden;
- pelaksanaan analisis, penyelesaian, dan penyiapan
Rancangan Keputusan Presiden mengenai grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi, ekstradisi, remisi
perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi
pidana sementara, dan kewarganegaraan Republik Indonesia;
- pelaksanaan analisis dan penyelesaian permasalahan
di bidang perjanjian internasional dan keanggotaan
Indonesia pada organisasi internasional;
- pelaksanaan litigasi, analisis dan penyusunan
pendapat hukum terhadap gugatan perdata dan tata usaha negara, gugatan arbitrase internasional kepada
Presiden dan Wakil Presiden, permohonan hak uji materiil peraturan perundang-undangan, serta
permasalahan hukum lainnya;
- pemberian nomor, pendistribusian, publikasi, dan pendokumentasian Undang-Undang, Peraturan
www.peraturan.go.id
2020, No.45 -25-
Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan
Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, dan Instruksi Presiden; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 49
(1) Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi
Hukum terdiri atas paling banyak 5 (lima) Asisten Deputi.
(2) Asisten Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Untuk memberikan dukungan administrasi, dalam
pelaksanaan tugas dan fungsinya Asisten Deputi dapat
dibantu oleh Bagian yang melaksanakan fungsi administrasi.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Ketujuh Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan
dan Kemasyarakatan
Pasal 50
(1) Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan
Kemasyarakatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan
Kemasyarakatan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 51
Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan mempunyai tugas menyelenggarakan
pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyelenggaraan hubungan dengan lembaga negara,
lembaga nonstruktural, lembaga daerah, organisasi
kemasyarakatan, organisasi politik, dan penanganan pengaduan masyarakat kepada Presiden, Wakil Presiden
www.peraturan.go.id
2020, No.45 -26-
dan/atau Menteri, serta penyiapan dan analisis bahan
kebijakan Menteri.
Pasal 52
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51, Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan
Kemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan dan analisis data dan informasi dalam rangka mendukung penyelenggaraan hubungan
antara Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan
lembaga negara, lembaga nonstruktural, lembaga
daerah, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi
politik;
- penyampaian saran dan masukan kepada Menteri dalam rangka mendukung penyelenggaraan hubungan
antara Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan lembaga negara, lembaga nonstruktural, lembaga
daerah, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi
politik;
- pemantauan secara aktif dinamika kegiatan lembaga
negara, lembaga nonstruktural, lembaga daerah,
organisasi kemasyarakatan, dan organisasi politik dalam rangka pemberian dukungan hubungan
kelembagaan kepada Presiden dan/atau Wakil
Presiden;
- koordinasi pelaksanaan hubungan kelembagaan
antara Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan
lembaga negara, lembaga nonstruktural, lembaga
daerah, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi
politik;
- penanganan pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden,
dan/atau Menteri;
penyiapan dan analisis bahan kebijakan Menteri; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
www.peraturan.go.id
2020, No.45 -27-
Pasal 53
(1) Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan
Kemasyarakatan terdiri atas paling banyak 4 (empat)
Asisten Deputi.
(2) Asisten Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Untuk memberikan dukungan administrasi, dalam
pelaksanaan tugas dan fungsinya Asisten Deputi dapat dibantu oleh Bagian yang melaksanakan fungsi
administrasi.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Kedelapan Deputi Bidang Administrasi Aparatur
Pasal 54
(1) Deputi Bidang Administrasi Aparatur berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Administrasi Aparatur dipimpin oleh
Deputi.
Pasal 55
Deputi Bidang Administrasi Aparatur mempunyai tugas
menyelenggarakan pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam pengangkatan,
pemberhentian, dan pensiun pejabat negara, pejabat
pemerintahan, pejabat lainnya, dan Aparatur Sipil Negara
yang wewenang penetapannya berada pada Presiden,
pembinaan, penataan, dan pengembangan Aparatur Sipil
Negara, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, serta koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan,
serta pelaksanaan advokasi hukum dan litigasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
www.peraturan.go.id
2020, No.45 -28-
Pasal 56
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55, Deputi Bidang Administrasi Aparatur
menyelenggarakan fungsi:
- pemberian dukungan teknis dan administrasi
pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun pejabat
negara, pejabat pemerintahan, dan pejabat lainnya
yang wewenang penetapannya berada pada Presiden;
- pemberian dukungan teknis dan administrasi
pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun Aparatur
Sipil Negara yang wewenang penetapannya berada
pada Presiden;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
kepegawaian di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
- penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum dan litigasi di
lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
- pembinaan dan penataan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian
Sekretariat Negara; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 57
(1) Deputi Bidang Administrasi Aparatur terdiri atas
paling banyak 4 (empat) Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat
dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk 1 (satu) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
www.peraturan.go.id
2020, No.45 -29-
Bagian Kesembilan
Staf Ahli
Pasal 58
(1) Staf Ahli Bidang Politik, Pertahanan, dan Keamanan
mempunyai tugas memberikan telaahan dan
rekomendasi terhadap isu mengenai politik,
pertahanan, dan keamanan kepada Menteri.
(2) Staf Ahli Bidang Ekonomi, Kemaritiman,
Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan mempunyai
tugas memberikan telaahan dan rekomendasi
terhadap isu mengenai ekonomi, kemaritiman,
pembangunan manusia, dan kebudayaan kepada
Menteri.
(3) Staf Ahli Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan
Pemerintahan mempunyai tugas memberikan telaahan dan rekomendasi terhadap isu mengenai hukum, hak
asasi manusia, dan pemerintahan kepada Menteri.
(4) Staf Ahli Bidang Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi mempunyai tugas memberikan telaahan dan
rekomendasi terhadap isu mengenai aparatur negara
dan reformasi birokrasi kepada Menteri.
(5) Staf Ahli Bidang Komunikasi Politik dan Kehumasan
mempunyai tugas memberikan telaahan dan
rekomendasi terhadap isu mengenai komunikasi politik dan kehumasan kepada Menteri.
Bagian Kesepuluh
Inspektorat
Pasal 59
(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.
(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
www.peraturan.go.id
2020, No.45 -30-
Pasal 60
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Sekretariat
Negara.
Pasal 61
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 60, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan
dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri;
penyusunan laporan hasil pengawasan;
pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 62
(1) Inspektorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Dalam hal tugas dan fungsi Inspektorat tidak dapat
dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibentuk
1 (satu) Bagian.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Kesebelas
Pusat
Pasal 63
(1) Di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dapat
dibentuk Pusat.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri setelah mendapat
pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
www.peraturan.go.id
2020, No.45 -31-
Bagian Keduabelas
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 64
Di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dapat
ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan
yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 65
(1) Di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dapat
diangkat paling banyak 5 (lima) orang Staf Khusus.
(2) Staf Khusus bertanggung jawab kepada Menteri.
Pasal 66
(1) Staf Khusus mempunyai tugas memberikan saran dan
pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasan
Menteri.
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan penugasan yang bersifat khusus selain
bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian
Sekretariat Negara.
Pasal 67
(1) Staf Khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil
dan/atau Non-Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa
kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Masa bakti Staf Khusus paling lama sama dengan
masa jabatan Menteri.
www.peraturan.go.id
2020, No.45 -32-
(4) Pengangkatan Staf Khusus ditetapkan dengan
Keputusan Menteri setelah mendapat persetujuan Presiden.
Pasal 68
(1) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 67 ayat (1) yang berhenti atau telah berakhir
masa baktinya sebagai Staf Khusus, diaktifkan kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang
tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 67 ayat (1) yang telah mencapai batas usia
pensiun diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 69
(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus
diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan
Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon
I.b.
(2) Staf Khusus mendapat dukungan administrasi dari
Sekretariat Kementerian.
(3) Dalam hal Staf Khusus berhenti atau telah berakhir
masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan
uang pesangon.
TATA KERJA
Pasal 70
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus bekerja sama dan menerapkan sistem akuntabilitas kinerja
instansi pemerintah.
www.peraturan.go.id
2020, No.45 -33-
Pasal 71
(1) Kementerian Sekretariat Negara harus menyusun
proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan
kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di
lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 72
Kementerian Sekretariat Negara harus menyusun analisis
jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian
tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
Pasal 73
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam
lingkungan Kementerian Sekretariat Negara maupun
dengan kementerian/ lembaga lain yang terkait.
Pasal 74
Semua unsur di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara harus menerapkan sistem pengendalian intern
pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 75
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan
www.peraturan.go.id
2020, No.45 -34-
secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara
berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 76
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 77
(1) Sekretaris Kementerian, Kepala Sekretariat Presiden,
Kepala Sekretariat Wakil Presiden, Sekretaris Militer
Presiden, dan Deputi adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(2) Staf Ahli adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau
jabatan struktural eselon I.b.
(3) Kepala Biro, Asisten Deputi, Inspektur, dan Kepala
Pusat adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau
jabatan struktural eselon II.a.
(4) Kepala Istana Kepresidenan setinggi-tingginya adalah
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan
struktural eselon II.b.
(5) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah Jabatan
Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(6) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah
Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 78
(1) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat
struktural eselon I diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri, setelah melalui prosedur
seleksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
www.peraturan.go.id
2020, No.45 -35-
(2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat
struktural eselon II diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, setelah melalui prosedur seleksi berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pejabat Administrator atau pejabat struktural eselon
III ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(4) Pejabat Administrator atau pejabat struktural eselon
III ke bawah dapat diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh
Menteri.
Pasal 79
(1) Penataan organisasi Kementerian Sekretariat Negara
dilakukan berdasarkan evaluasi kelembagaan dan
analisis kebutuhan organisasi.
(2) Kementerian Sekretariat Negara melakukan evaluasi
kelembagaan unit organisasi lain yang organisasi dan
tata kerjanya ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(3) Evaluasi kelembagaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling kurang 3 (tiga)
tahun sekali.
PENDANAAN
Pasal 80
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi Kementerian Sekretariat Negara dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
www.peraturan.go.id
2020, No.45 -36-
Pasal 81
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Kementerian Sekretariat Negara
ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 82
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat struktural
eselon I.a yang dialihtugaskan pada jabatan Staf Ahli tetap
diberikan status Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.a.
Pasal 83
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015 tentang Kementerian Sekretariat Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
32), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 84
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku seluruh
pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, tetap melaksanakan tugas
dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden yang mengatur mengenai
Kementerian Sekretariat Negara.
www.peraturan.go.id
2020, No.45 -37-
Pasal 85
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015 tentang
Kementerian Sekretariat Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 32), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 86
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2020, No.45 -38-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Februari 2020
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Februari 2020
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dengan telah ditetapkannya pembentukan Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun
2019-2024, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang Dokter Kepresidenan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 91), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 36 Tahun 2014 tentang Dokter Kepresidenan
www.peraturan.go.id
2020, No.45 -2-
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 37);
- Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 tentang
Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara
Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 202);
- Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);
