PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 51
Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan mempunyai tugas menyelenggarakan
pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyelenggaraan hubungan dengan lembaga negara,
lembaga nonstruktural, lembaga daerah, organisasi
kemasyarakatan, organisasi politik, dan penanganan pengaduan masyarakat kepada Presiden, Wakil Presiden
www.peraturan.go.id
2020, No.45 -26-
dan/atau Menteri, serta penyiapan dan analisis bahan
kebijakan Menteri.
