Pasal 52
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51, Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan
Kemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan dan analisis data dan informasi dalam rangka mendukung penyelenggaraan hubungan
antara Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan
lembaga negara, lembaga nonstruktural, lembaga
daerah, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi
politik;
- penyampaian saran dan masukan kepada Menteri dalam rangka mendukung penyelenggaraan hubungan
antara Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan lembaga negara, lembaga nonstruktural, lembaga
daerah, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi
politik;
- pemantauan secara aktif dinamika kegiatan lembaga
negara, lembaga nonstruktural, lembaga daerah,
organisasi kemasyarakatan, dan organisasi politik dalam rangka pemberian dukungan hubungan
kelembagaan kepada Presiden dan/atau Wakil
Presiden;
- koordinasi pelaksanaan hubungan kelembagaan
antara Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan
lembaga negara, lembaga nonstruktural, lembaga
daerah, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi
politik;
- penanganan pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden,
dan/atau Menteri;
penyiapan dan analisis bahan kebijakan Menteri; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
www.peraturan.go.id
2020, No.45 -27-
