PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 50
(1) Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan
Kemasyarakatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan
Kemasyarakatan dipimpin oleh Deputi.
