PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 49
(1) Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi
Hukum terdiri atas paling banyak 5 (lima) Asisten Deputi.
(2) Asisten Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Untuk memberikan dukungan administrasi, dalam
pelaksanaan tugas dan fungsinya Asisten Deputi dapat
dibantu oleh Bagian yang melaksanakan fungsi administrasi.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Ketujuh Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan
dan Kemasyarakatan
