Pasal 48
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47, Deputi Bidang Perundang-undangan dan
Administrasi Hukum menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan analisis dalam rangka penyiapan izin prakarsa penyusunan Rancangan Undang-Undang,
Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, Rancangan Peraturan Presiden, Rancangan
www.peraturan.go.id
2020, No.45 -24-
Keputusan Presiden, dan Rancangan Instruksi
Presiden;
- pemantauan dan analisis dalam penyusunan
Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan
Peraturan Pemerintah, Rancangan Peraturan
Presiden, Rancangan Keputusan Presiden, dan
Rancangan Instruksi Presiden;
- pelaksanaan analisis dalam penyelesaian Rancangan
Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan
Pemerintah, Rancangan Peraturan Presiden,
Rancangan Keputusan Presiden, dan Rancangan
Instruksi Presiden;
- pelaporan proses penyusunan Rancangan Undang-
Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah,
Rancangan Peraturan Presiden, Rancangan
Keputusan Presiden, dan Rancangan Instruksi Presiden;
- pelaksanaan analisis, penyelesaian, dan penyiapan
Rancangan Keputusan Presiden mengenai grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi, ekstradisi, remisi
perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi
pidana sementara, dan kewarganegaraan Republik Indonesia;
- pelaksanaan analisis dan penyelesaian permasalahan
di bidang perjanjian internasional dan keanggotaan
Indonesia pada organisasi internasional;
- pelaksanaan litigasi, analisis dan penyusunan
pendapat hukum terhadap gugatan perdata dan tata usaha negara, gugatan arbitrase internasional kepada
Presiden dan Wakil Presiden, permohonan hak uji materiil peraturan perundang-undangan, serta
permasalahan hukum lainnya;
- pemberian nomor, pendistribusian, publikasi, dan pendokumentasian Undang-Undang, Peraturan
www.peraturan.go.id
2020, No.45 -25-
Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan
Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, dan Instruksi Presiden; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
