PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 47
Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi
Hukum mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian
dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyiapan izin prakarsa dan penyelesaian Rancangan
Peraturan Perundang-undangan, penyelesaian dan
penanganan terkait dengan litigasi, permasalahan hukum, penyelesaian Rancangan Keputusan Presiden mengenai
grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi, remisi perubahan dari
pidana penjara seumur hidup menjadi pidana sementara, kewarganegaraan Republik Indonesia, ekstradisi, dan
keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional.
