PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 46
(1) Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi
Hukum berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi
Hukum dipimpin oleh Deputi.
