PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 45
(1) Sekretariat Militer Presiden terdiri atas paling banyak
4 (empat) Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat
dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk
paling banyak 4 (empat) Bagian.
www.peraturan.go.id
2020, No.45 -23-
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Bagian Keenam
Deputi Bidang Perundang-undangan
dan Administrasi Hukum
