Pasal 44
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43, Sekretariat Militer Presiden menyelenggarakan
fungsi:
- pemberian dukungan teknis dan administrasi personel
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang berkaitan dengan
pengangkatan atau pemberhentian dalam jabatan
serta kepangkatan perwira Tentara Nasional Indonesia
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia serta pengangkatan atau pemberhentian dari dinas
keprajuritan yang wewenang penetapannya berada pada Presiden;
- koordinasi penyelenggaraan pengamanan fisik dan
nonfisik bagi Presiden dan Wakil Presiden beserta
www.peraturan.go.id
2020, No.45 -22-
keluarga, termasuk Tamu Negara setingkat Kepala
Negara/Kepala Pemerintahan negara asing;
- pelaksanaan kegiatan teknis dan administrasi
penganugerahan gelar pahlawan, tanda jasa, dan
tanda kehormatan yang wewenang penetapannya
berada pada Presiden;
- pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait
mengenai penganugerahan tanda jasa dan tanda kehormatan secara imbal balik antara Pemerintah
Republik Indonesia dengan Pemerintah negara asing;
- pembinaan personel dan pemberian petunjuk teknis di
bidang pengamanan kepada Ajudan Presiden, Ajudan
Wakil Presiden, Ajudan Istri/Suami Presiden, Ajudan
Istri/Suami Wakil Presiden, Ajudan Tamu Negara Asing, Dokter Pribadi Presiden, Dokter Pribadi Wakil
Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden, serta pembinaan anggota Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang bertugas di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet;
- pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Militer Presiden; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden
dan Menteri.
