PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 43
Sekretariat Militer Presiden mempunyai tugas
menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan
administrasi kepada Presiden dalam menyelenggarakan
kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut,
dan Angkatan Udara, dalam hal pengangkatan dan
pemberhentian perwira Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, penganugerahan
gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan yang wewenangnya berada pada Presiden, serta koordinasi
pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga
termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara asing.
