PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 42
(1) Sekretariat Militer Presiden berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Militer Presiden dipimpin oleh Sekretaris
Militer Presiden.
www.peraturan.go.id
2020, No.45 -21-
(3) Sekretaris Militer Presiden karena jabatannya
melaksanakan tugas sebagai Sekretaris Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Militer
Presiden dapat menerima penugasan langsung dari
Presiden.
