PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 41
(1) Deputi Bidang Administrasi terdiri atas paling banyak
5 (lima) Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat
dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), Bagian yang menangani ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai
dengan kebutuhan.
Bagian Kelima
Sekretariat Militer Presiden
