PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 40
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan
fungsi:
- penyusunan rencana, program, anggaran, dan akuntabilitas kinerja di lingkungan Sekretariat Wakil
Presiden;
- perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan
keprotokolan kegiatan Wakil Presiden dan/atau
Istri/Suami Wakil Presiden;
- perencanaan dan pelaksanaan dukungan kerumahtanggaan Wakil Presiden dan/atau
Istri/Suami Wakil Presiden;
- pengelolaan dana operasional dan bantuan
kemasyarakatan Wakil Presiden;
- pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
www.peraturan.go.id
2020, No.45 -20-
kerumahtanggaan, organisasi, tata laksana, teknologi
informasi, perpustakaan, arsip, dan dokumentasi di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan
negara di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden;
- perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan pers dan
media kegiatan Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami
Wakil Presiden; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala
Sekretariat Wakil Presiden.
