PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 39
Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas membantu
Kepala Sekretariat Wakil Presiden dalam memberikan
pelayanan kerumahtanggaan, keprotokolan, pers dan
media kepada Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden, koordinasi pelaksanaan tugas pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden, serta pengelolaan
dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Wakil
Presiden.
