PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10, Sekretariat Presiden menyelenggarakan fungsi:
- pelayanan kerumahtanggaan Presiden dan/atau
Istri/Suami Presiden;
- pelaksanaan urusan keprotokolan dan acara
perjalanan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden di
dalam maupun di luar negeri;
- koordinasi kegiatan pers dan media kegiatan Presiden
dan/atau Istri/Suami Presiden, serta acara lainnya di lingkungan Sekretariat Presiden;
- koordinasi pengelolaan istana Kepresidenan, museum,
dan koleksi benda-benda seni;
- koordinasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan
administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan Sekretariat Presiden;
- pengelolaan dana operasional dan bantuan
kemasyarakatan Presiden;
- pemberian petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada para
Ajudan Presiden dan Ajudan Istri/Suami Presiden;
- koordinasi Dokter Kepresidenan dalam rangka
pemberian layanan kesehatan Presiden dan/atau
Istri/Suami Presiden; dan
- pelaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan Menteri.
