PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 34
(1) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan
dan Wawasan Kebangsaan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Sekretariat Wakil
Presiden.
(2) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan
dan Wawasan Kebangsaan dipimpin oleh Deputi.
