PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 33
(1) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan
Manusia dan Pemerataan Pembangunan terdiri atas
paling banyak 3 (tiga) Asisten Deputi.
(2) Asisten Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Untuk memberikan dukungan administrasi, dalam
pelaksanaan tugas dan fungsinya Asisten Deputi dapat
dibantu oleh Bagian yang melaksanakan fungsi
administrasi.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Paragraf 3
Deputi Bidang Dukungan Kebijakan
Pemerintahan dan Wawasan Kebangsaan
