PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 32
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan
Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan
menyelenggarakan fungsi:
- pengolahan data, informasi, dan laporan mengenai masalah kebijakan di bidang pembangunan manusia
dan pemerataan pembangunan yang timbul serta
dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan;
- pelaksanaan analisis perkembangan pelaksanaan
kebijakan pemerintah di bidang pembangunan
manusia dan pemerataan pembangunan berikut
permasalahan yang timbul dan upaya pemecahannya;
- penyerapan pandangan yang berkembang di kalangan
pemerintah, lembaga negara, organisasi politik, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan,
masyarakat akademik, media massa, dan pihak-pihak lainnya yang dipandang perlu;
- penyiapan bahan rapat, pidato/sambutan, audiensi,
dan kunjungan kerja Wakil Presiden; dan
www.peraturan.go.id
2020, No.45 -17-
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala
Sekretariat Wakil Presiden.
