PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 21
(1) Di lingkungan Sekretariat Presiden terdapat beberapa
Istana Kepresidenan.
(2) Istana Kepresidenan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Sekretariat Wakil Presiden
