PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 57
(1) Deputi Bidang Administrasi Aparatur terdiri atas
paling banyak 4 (empat) Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat
dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk 1 (satu) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
www.peraturan.go.id
2020, No.45 -29-
Bagian Kesembilan
Staf Ahli
