Pasal 58
(1) Staf Ahli Bidang Politik, Pertahanan, dan Keamanan
mempunyai tugas memberikan telaahan dan
rekomendasi terhadap isu mengenai politik,
pertahanan, dan keamanan kepada Menteri.
(2) Staf Ahli Bidang Ekonomi, Kemaritiman,
Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan mempunyai
tugas memberikan telaahan dan rekomendasi
terhadap isu mengenai ekonomi, kemaritiman,
pembangunan manusia, dan kebudayaan kepada
Menteri.
(3) Staf Ahli Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan
Pemerintahan mempunyai tugas memberikan telaahan dan rekomendasi terhadap isu mengenai hukum, hak
asasi manusia, dan pemerintahan kepada Menteri.
(4) Staf Ahli Bidang Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi mempunyai tugas memberikan telaahan dan
rekomendasi terhadap isu mengenai aparatur negara
dan reformasi birokrasi kepada Menteri.
(5) Staf Ahli Bidang Komunikasi Politik dan Kehumasan
mempunyai tugas memberikan telaahan dan
rekomendasi terhadap isu mengenai komunikasi politik dan kehumasan kepada Menteri.
Bagian Kesepuluh
Inspektorat
