PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 56
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55, Deputi Bidang Administrasi Aparatur
menyelenggarakan fungsi:
- pemberian dukungan teknis dan administrasi
pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun pejabat
negara, pejabat pemerintahan, dan pejabat lainnya
yang wewenang penetapannya berada pada Presiden;
- pemberian dukungan teknis dan administrasi
pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun Aparatur
Sipil Negara yang wewenang penetapannya berada
pada Presiden;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
kepegawaian di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
- penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum dan litigasi di
lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
- pembinaan dan penataan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian
Sekretariat Negara; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
