PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 55
Deputi Bidang Administrasi Aparatur mempunyai tugas
menyelenggarakan pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam pengangkatan,
pemberhentian, dan pensiun pejabat negara, pejabat
pemerintahan, pejabat lainnya, dan Aparatur Sipil Negara
yang wewenang penetapannya berada pada Presiden,
pembinaan, penataan, dan pengembangan Aparatur Sipil
Negara, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, serta koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan,
serta pelaksanaan advokasi hukum dan litigasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
www.peraturan.go.id
2020, No.45 -28-
