PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 84
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku seluruh
pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, tetap melaksanakan tugas
dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden yang mengatur mengenai
Kementerian Sekretariat Negara.
www.peraturan.go.id
2020, No.45 -37-
