PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 85
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015 tentang
Kementerian Sekretariat Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 32), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
