PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 86
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2020, No.45 -38-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Februari 2020
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Februari 2020
,
ttd
www.peraturan.go.id
