PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 63
(1) Di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dapat
dibentuk Pusat.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri setelah mendapat
pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
www.peraturan.go.id
2020, No.45 -31-
Bagian Keduabelas
Kelompok Jabatan Fungsional
