PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 62
(1) Inspektorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Dalam hal tugas dan fungsi Inspektorat tidak dapat
dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibentuk
1 (satu) Bagian.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Kesebelas
Pusat
