PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 25
Sekretariat Wakil Presiden terdiri atas:
- Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Ekonomi dan Peningkatan Daya Saing;
www.peraturan.go.id
2020, No.45 -14-
- Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan
Manusia dan Pemerataan Pembangunan;
- Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan
dan Wawasan Kebangsaan; dan
- Deputi Bidang Administrasi.
Paragraf 1
Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Ekonomi dan Peningkatan Daya Saing
