Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23, Sekretariat Wakil Presiden menyelenggarakan
fungsi:
- pemberian dukungan data, informasi, dan analisis
kebijakan di bidang pembangunan ekonomi dan
peningkatan daya saing, pembangunan manusia dan
pemerataan pembangunan, serta pemerintahan dan wawasan kebangsaaan kepada Wakil Presiden;
- pelayanan kerumahtanggaan Wakil Presiden dan/
atau Istri/Suami Wakil Presiden;
- pelaksanaan urusan keprotokolan dan acara
perjalanan Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil
Presiden di dalam maupun di luar negeri;
- koordinasi kegiatan pers dan media, pelayanan
informasi dan dokumentasi kegiatan Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden, serta acara
lainnya di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden;
- koordinasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan Sekretariat Wakil Presiden;
pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Wakil Presiden;
pemberian petunjuk teknis di bidang
kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada para Ajudan Wakil Presiden dan Ajudan Istri/Suami Wakil
Presiden;
- koordinasi Dokter Kepresidenan dalam rangka
pemberian layanan kesehatan Wakil Presiden
dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden; dan
- pelaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Wakil Presiden dan Menteri.
