PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 23
Sekretariat Wakil Presiden mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan
administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, serta
analisis kebijakan kepada Wakil Presiden dalam membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.
www.peraturan.go.id
2020, No.45 -13-
