PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 4
Kementerian Sekretariat Negara terdiri atas:
Sekretariat Kementerian;
Sekretariat Presiden;
Sekretariat Wakil Presiden;
Sekretariat Militer Presiden;
Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi
Hukum;
- Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan
Kemasyarakatan;
Deputi Bidang Administrasi Aparatur;
Staf Ahli Bidang Politik, Pertahanan, dan Keamanan;
Staf Ahli Bidang Ekonomi, Kemaritiman, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan;
Staf Ahli Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan
Pemerintahan;
- Staf Ahli Bidang Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi; dan
- Staf Ahli Bidang Komunikasi Politik dan Kehumasan.
Bagian Kedua
Sekretariat Kementerian
