Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Kementerian Sekretariat Negara menyelenggarakan
fungsi:
www.peraturan.go.id
2020, No.45 -3-
- pemberian dukungan teknis dan administrasi
kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, dan media kepada Presiden;
- pemberian dukungan teknis dan administrasi
kerumahtanggaan dan keprotokolan, serta analisis
kebijakan kepada Wakil Presiden dalam membantu
Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara;
- pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi
atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan
Udara, dalam hal pengangkatan dan pemberhentian
perwira Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia, penganugerahan gelar,
tanda jasa, dan tanda kehormatan, yang wewenang penetapannya berada pada Presiden, serta koordinasi
pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga termasuk Tamu Negara setingkat Kepala
Negara/ Kepala Pemerintahan negara asing;
- pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyiapan izin prakarsa dan
penyelesaian Rancangan Peraturan Perundang-
undangan, penyelesaian dan penanganan terkait dengan litigasi, permasalahan hukum, penyelesaian
Rancangan Keputusan Presiden mengenai grasi,
amnesti, abolisi, rehabilitasi, remisi perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana
sementara, kewarganegaraan Republik Indonesia,
ekstradisi, dan keanggotaan Indonesia pada organisasi
internasional;
- pemberian dukungan teknis, administrasi, dan
analisis dalam penyelenggaraan hubungan dengan lembaga negara, lembaga nonstruktural, lembaga
daerah, organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, dan penanganan pengaduan masyarakat kepada
Presiden, Wakil Presiden dan/atau Menteri, serta
penyiapan dan analisis bahan kebijakan Menteri;
www.peraturan.go.id
2020, No.45 -4-
- pemberian dukungan teknis, administrasi, dan
analisis dalam pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun pejabat negara, pejabat pemerintahan,
pejabat lainnya, dan Aparatur Sipil Negara yang
wewenang penetapannya berada pada Presiden;
- pembinaan, penataan, dan pengembangan Aparatur
Sipil Negara, organisasi, tata laksana, dan reformasi
birokrasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
- koordinasi dan perumusan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum dan
litigasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, serta pengelolaan
arsip Kepresidenan, pemberian dukungan prasarana dan sarana untuk mantan Presiden, mantan Wakil
Presiden, dan pejabat negara tertentu, serta dukungan
administrasi kepada Dokter Kepresidenan;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian Sekretariat
Negara;
- penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi kerja sama
teknik antara Pemerintah Indonesia dengan Mitra
Pembangunan, dan penanganan administrasi perjalanan dinas luar negeri;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Sekretariat Negara; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden
dan Wakil Presiden serta oleh peraturan perundang-
undangan.
www.peraturan.go.id
2020, No.45 -5-
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
