PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 66
BAB 3 — STAF KHUSUS MENTERI
(1) Staf Khusus mempunyai tugas memberikan saran dan
pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasan
Menteri.
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan penugasan yang bersifat khusus selain
bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian
Sekretariat Negara.
