PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 67
BAB 3 — STAF KHUSUS MENTERI
(1) Staf Khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil
dan/atau Non-Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa
kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Masa bakti Staf Khusus paling lama sama dengan
masa jabatan Menteri.
www.peraturan.go.id
2020, No.45 -32-
(4) Pengangkatan Staf Khusus ditetapkan dengan
Keputusan Menteri setelah mendapat persetujuan Presiden.
