PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 68
BAB 3 — STAF KHUSUS MENTERI
(1) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 67 ayat (1) yang berhenti atau telah berakhir
masa baktinya sebagai Staf Khusus, diaktifkan kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang
tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 67 ayat (1) yang telah mencapai batas usia
pensiun diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
